JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, menyatakan menerima putusan hakim. Saya menerima putusan," ujar Sugito kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017). Sugito dan Jarot masing-masing divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Baca: Terbukti Suap Auditor BPK, Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun PenjaraDalam pertimbangannya, hakim menilai Sugito dan Jarot mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Uang suap Rp 240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Source: Kompas October 25, 2017 10:41 UTC