JawaPos.com – Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6) kemarin. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.
Source: Jawa Pos June 03, 2021 05:37 UTC