JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, daerah zona biru atau zona perairan tidak boleh digunakan sebagai kawasan hunian. "Zona biru memang tidak boleh ditempati untuk tempat hunian. Tidak boleh juga ditutup atau diuruk," ujar Djarot seusai acara presentasi Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung Manggala Bhakti Jakarta, Sabtu (8/7/2017). Selain itu, bangunan lain yang berkaitan dengan kepentingan publik boleh didirikan di zona ini, salah satunya lokasi sementara (loksem) untuk pelaku usaha. "Sepanjang itu untuk kepentingan umum, (boleh).
Source: Kompas July 08, 2017 06:48 UTC