Donald Trump Pangkas Hukuman Terpidana Pemberi Keterangan Palsu - News Summed Up

Donald Trump Pangkas Hukuman Terpidana Pemberi Keterangan Palsu


[REUTERS / Leah Millis]TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Donald Trump memangkas hukuman pidana yang seharusnya dijalani mantan pensehatnya, Roger Stone. Aslinya, Roger Stone harus menjalani hukuman penjara 40 bulan karena memberikan keterangan palsu terkait intervensi Rusia di Pilpres Amerika 2016. Keputusan Trump untuk membebaskan Roger Stone dari hukuman penjara menjadi preseden buruk untuk pemerintahannya. Keputusan Trump untuk memangkas hukuman tersebut terbit tak lama setelah Roger Stone gagal mengajukan pengunduran penahanan kepada Pengadilan di Washington. Walau begitu, ia tidak perlu menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya, bahkan apabila banding dilakukan.


Source: Koran Tempo July 11, 2020 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */