Draf Perpres Mobil Listrik Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi - News Summed Up

Draf Perpres Mobil Listrik Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor atau mobil listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018. Dalam proses pembahasan di Kemenperin, lanjut Putu, pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. Putu menjelaskan, melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan pembahasannya ke Kemenperin.


Source: Koran Tempo October 18, 2018 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */