Lebih lanjut Bambang menuturkan, PNS yang terbukti sebagai pengedar, selain harus dikenakan sanksi pidana, dia juga dipecat sebagai PNS. Selama ini bagi PNS yang terjerat kasus narkoba memang masih tetap dipekerjakan apabila hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun. Nah, kali ini ada aturan tambahan bagi PNS yang kedapatan terlibat narkoba. Sedangkan bagi yang terbukti sebagai pengedar akan diberhentikan sebagai PNS. JawaPos.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dipecat jika terbukti terlibat kasus narkoba.
Source: Jawa Pos August 05, 2016 18:56 UTC