PATI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun kurungan penjara terhadap Marhatam (40) dan Marso (34), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Baca juga: Kronologi Kasus Dua Lelaki Telanjang Berpelukan Dalam Mobil di PatiAdapun putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati. "Kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Dua Lelaki Telanjang Dalam Mobil, Bukan Warga PatiSebagaimana diketahui, Marhatam dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.
Source: Kompas June 14, 2019 15:33 UTC