Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017. Menurutnya, pemberhentian sementara Ahok itu sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1. Silakan baca:Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat PemerintahAngket Ahok di DPR, Tjahjo: Usai Cuti Kami KembalikanAlasan tersebut ditanggapi pula mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva. "Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya degan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," kata Mahfud. Namun, Refly mengemukakan, Ahok bisa saja dinonaktifkan jika pendekatannya politik yaitu dengan menggunakan perbedaan penafsiran dari Pasal 83 ayat 1.
Source: Koran Tempo February 14, 2017 09:55 UTC