REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Dua oknum personel Polres Tebing Tinggi diringkus bersama satu warga sipil karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kedua oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Tebing Tinggi. Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala mengatakan, kedua oknum yang diamankan berinisial Brigadir FH (36) dan Brigadir DS (37). "Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Budes serta dua personel Polres Tebing Tinggi tersebut. Atas perbuatannya, tersangka Budes dan Brigadir FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Source: Republika November 18, 2016 09:08 UTC