Dua Personel Kangen Band Diperiksa Polresto Depok sebagai Saksi - News Summed Up

Dua Personel Kangen Band Diperiksa Polresto Depok sebagai Saksi


TEMPO.CO, Depok - Anwar Novri alias Bebe, teman satu grup Andika Kangen Band, Kamis, 12 Oktober, 2017 menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Metropolitan Depok. Selain memeriksa basis Kangen Band itu, penyidik memeriksa Helmy dan Temi sebagai saksi. Kuasa hukum Kangen Band, Razman Arif Nasution, mengatakan pemeriksaan ini diagendakan sejak pekan lalu. Menurut Razman, Bebe Kangen Band diperiksa sebagai pelapor dugaan penipuan Rp 2 miliar oleh label musik TA Pro. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Source: Koran Tempo October 12, 2017 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */