REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kerangka baru untuk mempercepat pengembangan bahan bakar nabati. Pemerintah menetapkan dua aturan utama, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN. Eniya menjelaskan, bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam sistem energi nasional, tidak hanya untuk menekan emisi tetapi juga memperkuat basis energi domestik. Keputusan Menteri ESDM tentang penahapan BBN menjadi acuan strategis untuk pencampuran bahan bakar nabati dalam bahan bakar minyak. “Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” kata Abdul.
Source: Republika April 08, 2026 08:07 UTC