JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan menunda sidang kasus penggunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Jan Jully Sambiran. Namun, dua saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur tidak bisa hadir. Mereka memastikan kehadirannya untuk tanggal 23 itu," ujar Wijayono Hadi Sukrisno, pengacara Nunung dan Jan Jully, di ruang sidang kepada majelis hakim, Rabu. Kuasa hukum Nunung kemudian meminta pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mengirimkan surat kepada BNNP untuk hadir pada Rabu pekan depan. Di bulan Juli, Nunung membeli sabu sebanyak dua kali.
Source: Kompas October 16, 2019 09:13 UTC