"Artinya flight engineer sudah menyatakan pesawat laik untuk terbang," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/11). Ia menambahkan, pengecekan pesawat dilakukan setiap akan lepas landas dan dilakukan oleh bukan sembarang flight engineer. Ia menyebut flight engineer yang menandatangani sudah memiliki lisensi dan izinnya diakui regulator atau pemerintah. Selain harus mendapatkan persetujuan dari flight engineer, ia menyebut PIC yaitu kapten pilot pesawat tersebut juga harus mengeluarkan pernyataan serupa. Kemudian saat pesawat mendarat dan sampai di tempat parkir bandara maka keluhan akan diverifikasi oleh flight engineer.
Source: Republika November 29, 2018 14:26 UTC