YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia juga dituntut dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid menyampaikan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Sihid saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020). Baca juga: Terdakwa Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun PenjaraUnsur-unsur yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal 10 orang dan luka ringan sebanyak 5 orang. Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian
Source: Kompas July 30, 2020 16:41 UTC