JawaPos.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) segera disidang. Hari ini (14/2), KPK menyatakan berkas kedua tersangka itu telah lengkap dan ditingkatkan ke tahap penuntutan (tahap dua). "Kasus e-KTP hari ini tahap dua untuk dua tersangka menuju penuntutan. Febri mengatakan, sidang dua tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK menduga kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Source: Jawa Pos February 14, 2017 13:55 UTC