JawaPos.com - Dua orang tersangka atas kasus pengeroyokan hingga menewaskan Haringga Sirla di Stadion GBLA Bandung pada beberapa pekan lalu, mulai menjalani persidangan. Lantaran kedua tersangka masih di bawa umur, maka persidangan dilakukan tertutup. Apakah pasal alternatif yang di tujukan sesuai pasal 338 dan 170, melihat dari rangkaian yang terjadi," tuturnya, Selasa (16/10). Seperti diketahui, polisi menetapkan 14 orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirla. Pengeroyokan sendiri terjadi di area parkir Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Minggu (23/9) lalu.
Source: Jawa Pos October 16, 2018 09:56 UTC