“Dari dua kubu kepengurusan yang ada di PPP, harus benar-benar dipastikan dulu mana yang sah secara hukum. Karena tidak puas dengan keputusan menkumham, PPP kubu Djan Faridz pun melayangkan gugatan hukum ke PTUN. Menurut Maswadi, yang harus dilakukan Djan Faridz dan kawan-kawan saat ini adalah menunggu gugatan hukum mereka diputus oleh PTUN. Jika nanti putusan pengadilan menyatakan mereka sebagai pihak yang benar dan itu disahkan oleh Menkumham, barulah PPP kubu Djan Faridz memperoleh hak untuk mengajukan calon kepala daerah di pilkada. “Jadi, keabsahan kepengurusan ini dulu yang harus dimiliki kubu Djan Faridz.
Source: Republika October 17, 2016 11:48 UTC