Duduk Perkara Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi karena Selingkuh dan Laporkan Albertina Ho ke Dewas - News Summed Up

Duduk Perkara Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi karena Selingkuh dan Laporkan Albertina Ho ke Dewas


Kamis, 7 April 2022 | 11:34 WIBDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DW dan SK, diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) atas kasus perselingkuhan. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin. Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. Baca juga: Pegawai KPK Dikenai Sanksi karena Terbukti Selingkuh dengan Rekan KerjanyaDilaporkan suami sah SKBerdasarkan dalam salinan petikan putusan sidang etik, terungkapnya kasus itu diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.


Source: Kompas April 07, 2022 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */