Kasus dugaan korupsi dana DAK ini yang sempat terhenti selama satu tahun karena 13 tersangka sebelumnya memenangi praperadilan melawan Kejari Kefamenanu di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada 2015. Saat ini telah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Sunarta, Minggu, 15 Januari 2017. Kepala seksi Intel Kejari Kefamenanu Kundrat Mantolas membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Dari 11 orang tersebut, 7 orang merupakan panitia lelang dan 4 orang rekanan yang menangani proyek itu. “Sudah ada 11 tersangka, 7 di antaranya adalah panitia lelang,” dia menegaskan.
Source: Koran Tempo January 15, 2017 07:44 UTC