KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Kamis (2/5/2019). Frans diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair sebesar Rp 31 miliar. Baca juga: Bupati Wonogiri Diperiksa Bawaslu terkait Titipan untuk Dukung Jokowi-MarufSementara itu, mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. "Saya ditanya tentang tugas sebagai seorang gubernur, terus dalam kaitan dengan pembangunan NTT Fair itu perannya seperti apa," kata Frans. "Saya juga ditanya apakah pernah mengintervensi (proyek NTT Fair), saya bilang 'Tidak'," ujarnya.
Source: Kompas May 02, 2019 11:03 UTC