TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar alias Rudy Lamborghini. Tedi ditahan dalam status tersangka korupsi pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. ADVERTISEMENTKPK menduga pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. KPK menduga harga telah diatur sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Baca juga: KPK Endus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Source: Koran Tempo August 02, 2021 10:52 UTC