Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang tersangka berinisial IA dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan nama Yayasan Keadilan untuk Semua. Polisi juga memeriksa Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Jakarta, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin. Pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera, menjelaskan GNPF menggunakan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sebagai tempat penampungan donasi Aksi Bela Islam. Kini, kata dia, jumlah uang yang tersimpan di rekening itu kurang lebih Rp 2,5 miliar.
Source: Koran Tempo February 13, 2017 16:18 UTC