Titik kampanye itu tersebar di wilayah DKI Jakarta, yakni 31 titik di Jakarta Barat, 10 titik di Jakarta Pusat, 27 titik di Jakarta Timur, 24 titik di Jakarta Utara, 44 titik di Jakarta Selatan, dan satu titik di Kepulauan Seribu. (Baca juga: Bawaslu Pernah Bubarkan Kampanye yang Dilakukan Ahok-Djarot)Kemudian pasangan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melaporkan kampanye di 52 titik, sedangkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni hanya melaporkan kampanye mereka di 1 titik. Dugaan pelanggaran yang dilakukan berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye. Dugaan pelanggaran itu ialah politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye. Spanduk itu berada di Jakarta Pusat sebanyak 18 spanduk, Jakarta Timur 7 spanduk, Jakarta Barat 3 spanduk, Jakarta Selatan 2 spanduk, dan Jakarta Utara 2 spanduk.
Source: Kompas November 11, 2016 04:26 UTC