JawaPos.com - Pengawasan terhadap tenaga kerja di Balikpapan harus diperketat. Terbukti, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim menemukan TKA tak berizin di Balikpapan, Rabu (18/1). Dia diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Temuan itu bermula ketika TKA tersebut datang ke Kantor Disnaker Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman. Perizinan yang dimaksud adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Source: Jawa Pos January 22, 2017 17:45 UTC