JAKARTA - Pemerintah ternyata masih memiliki tanggung jawab pembayaran klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 Covid-19 Rp25,10 triliun per 9 Februari lalu. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah menjelaskan angka tersebut diperoleh dari total klaim rumah sakit atas biaya perawatan Covid-19 per 31 Januari 2022 Rp90,2 triliun. Dengan rincian klaim kadaluarsa dan tidak sesuai sebesar Rp0,68 triliun, plus klaim dispute yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp1,74 triliun. Utamanya terkait pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien Covid-19. "Sebanyak Rp62,68 triliun tuntas di tahun 2021, dan masih ada sisa klaim yang harus dibayarkan sebesar Rp25,10 triliun," pungkasnya.
Source: Jawa Pos February 13, 2022 22:02 UTC