Dia merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat). Warga Jalan Sadar, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang itu diringkus di rumahnya, Sabtu (5/8) pukul 15.30. AD mencuri barang berharga di pondok kebun di Jalan BP2 Kelurahan Bumi Emas, Sabtu (5/8) pukul 03.00. Dia dilaporkan pemilik pondok kebun, Jiu Cu, 35, warga Jalan Ngura, Kelurahan Bumi Emas dengan laporan polisi Nomor: LP/83/B/VIII/2017.Sek Bky hari itu juga. “Dari hasil penyelidikan, kita mengetahui tersangka dan keberadaannya,” kata Kapolsek Bengkayang Iptu Dhanie Sukmo, kemarin, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Source: Jawa Pos August 07, 2017 02:37 UTC