”Belum ada perkembangan, masih tahap penyidikan dan belum ada laporan polisi jadi tidak ada yang dirugikan. ”Dalam berkas pemeriksaan jelas disebutkan bahwa saya merasa dirugikan, bagaimana bisa pihak Polres Bogor mengatakan tidak ada yang dirugikan? Untuk itu polisi diminta segera menahan IT agar tidak ada lagi upaya teror ataupun intimidasi. ”Akhir-akhir ini aksi teror atau ancaman semakin parah, bahkan dilakukan orang-orang tidak dikenal alias preman,” keluh WN (46) warga penerima UGR lainnya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro tidak mengangkat telepon selularnya saat hendak dikonfirmasi tentang teror terhadap warga yang menjadi saksi kasus pungli tersebut.
Source: Jawa Pos March 04, 2017 04:17 UTC