Warga Sawangan itu melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto, yang tidak bisa mengembalikan duit modal investasinya sebesar Rp 289 juta. "Ingin tarik modal saya dari Pandawa Group, tapi tidak pernah ada kepastian. Sehingga banyak anggota Pandawa Group yang meminta modalnya kembali. Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan telah memproses satu orang yang melaporkan dugaan penipuan investasi yang dilakukan Pandawa Group. Polisi bakal bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan OJK, untuk menjerat unsur usaha Pandawa Group, dari Undang-undang Koperasi dan Perbankan.
Source: Koran Tempo January 19, 2017 16:00 UTC