Hal itu ditujukan bagi calon independen yang telah mengantongi hasil rekapitulasi. Pasalnya, saat perbaikan dukungan, KPU hanya menerima dukungan berupa KTP elektronik (E-KTP). Tidak hanya itu, dukungan yang dimasukkan pun harus dukungan baru. Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel B. Ratu mengatakan, dukungan yang dibawa ke KPU adalah dukungan baru dan jumlahnya adalah dua kali lipat dari total kekurangan saat verifikasi faktual. Dia menambahkan, pleno rekapitulasi dukungan calon independen tingkat KPU Kota Kupang juga telah dilakukan.
Source: Jawa Pos September 11, 2016 12:45 UTC