REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyambut baik sikap Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilahkan Indonesia mengeksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jan Veloso. Penundaan eksekusi Mary Jane beberapa waktu lalu, kata dia, tidak ada kaitan dengan ‘restu’ dari Duterte. Menurutnya, lolosnya Mary Jane dari eksekusi mati gelombang III pada Juli lalu karena keterangannya dibutuhkan penyidik di Filipina terkait kasus narkoba. “Sampai saat ini proses hukum di sana masih berjalan,” ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini. Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Presiden Filipina Rodridgo Duterte mempersilakan Indonesia jika ingin mengeksekusi Mary Jane.
Source: Republika September 12, 2016 11:15 UTC