JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mengakui, hingga kini masih marak pihak yang menjual biji nikel dengan harga terlalu rendah. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, hal tersebut terjadi karena jumlah biji nikel lokal lebih banyak dibandingkan pabrik nikel yang mengolahnya. Ditambah, saat ini penambang nikel sudah tak boleh lagi mengekspor nikel. Tetapi juga berada di atas harga pokok produksi penambang nikel. Akan ada untuk smelter nikel, jumlah total smelter 29,” tukasnya.
Source: Jawa Pos July 20, 2020 11:19 UTC