ANTARA FOTO/Nova WahyudiTEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian. Kemudian untuk yang baru saja tiba dari luar negeri, setiap individu wajib langsung menjalankan rapid test begitu tiba di Indonesia. Namun, rapid test dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki fasilitas tersebut. Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat bebas gejala flu. "Selama menunggu hasil rapid test keluar, setiap individu harus menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi seperti hotel yang sudah memiliki sertifikasi penyelenggaran karantina Covid-19."
Source: Koran Tempo June 27, 2020 01:07 UTC