Ia dibekuk di barak Jalan Mat Noor RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (6/7). Dari hasil pemeriksaan, Kariatmono mengatakan, tersangka mengaku membeli obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial K. Dari pengakuan tersebut. ”Menurut mereka, menggunakan obat ini dapat membantu saat bekerja berat sebagai dopping, padahal itu semua tidak benar. Justru obat ini akan membahayakan bagi diri mereka jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka waktu yang cukup lama," jelasnya. ”Yang pasti ini obat untuk orang sakit rematik.
Source: Jawa Pos July 08, 2017 07:30 UTC