Inpres tersebut mengatur tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Apabila inpres tersebut diefektifkan, maka akan menjadi dukungan luar biasa bagi gerakan zakat di Tanah Air. "Tolong inpres ini diefektifkan supaya semua komponen sukses mengikuti dalam gerakan zakat sehingga masyarakat sadar. Namun pemerintah juga harus mendukung Baznas, salah satunya dengan mendorong implementasi inpres zakat tersebut. Irfan optimistis apabila impelentasi inpres diefektifkan, maka setiap pihak wajib pajak yang dimaksud mempunyai kesadaran menunaikan zakat.
Source: Republika September 27, 2016 09:11 UTC