REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) menciduk wanita yang merekam dan mengungah film Warkop DKI Reborn melalui aplikasi. Wanita tersebut disebut merekam film secara langsung saat nonton di bioskop Ambarukmo Plaza, Yogyakarta. Menurut Fadil, pelaku merekam film tersebut sampai akhir dengan menggunakan teknologi sederhana berupa handphone bermerek Oppo. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dianggap telah melanggar pasal tentang pelanggaran hak cipta dan ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Pelaku sudah meminta maaf dan pihak produksi sudah memberi maaf," jelas Fadil.
Source: Republika September 27, 2016 09:00 UTC