Untuk itu pemerintah diminta mulai memikirkan opsi pengajuan restrukturisasi utang kepada para kreditur. Dia menjelaskan restrukturisasi utang ini perlu dilakukan agar kondisi ekonomi dalam negeri tidak kian tertekan. Fathan mengungkapkan restrukturisasi utang bagi negara-negara terdampak Covid-19 telah disuarakan berbagai organisasi dunia. Dalam forum tersebut Angel Gurria, Sekjen OECD meminta agar negara-negara anggota G-20 mulai memikirkan opsi restrukturisasi utang untuk menyelematkan ekonomi negara-negara terdampak Covid-19. Opsi pengajuan restrukturisasi utang saya kira juga perlu dilakukan sehingga beban pemerintah tidak kian berat,” tandas Fathan.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 13:22 UTC