REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Wahidah Suaeb menilai masyarakat kecewa pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legistlatif (caleg). Namun, bukan hanya pada MA Wahidah menumpahkan kekesalannya kepada MA, melainkan juga Bawaslu. Masyarakat kecewa dengan sikap Bawaslu dan putusan MA," ujar dia. Afif juga mengatakan bahwa Bawaslu belum menerima salinan putusan MA. Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat.
Source: Republika September 16, 2018 10:52 UTC