ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset dari hasil gratifikasi. Pembelian tersebut dilakukan setelah Rochmadi menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito serta Jarot Budi Prabowo. Baca: Auditor BPK Rochmadi S. Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 MiliarHari ini, Rochmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi dari Sugito dan Jarot. Selain dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi, Rochmadi didakwa dengan pasal pencucian uang.
Source: Koran Tempo October 18, 2017 07:07 UTC