Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Divonis 8 Tahun Penjara - News Summed Up

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Divonis 8 Tahun Penjara


JawaPos.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Alhasil, Emirsyah Satar tetap dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta. Dia tetap divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.


Source: Jawa Pos August 03, 2020 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */