Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta dari Harun Masiku - News Summed Up

Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta dari Harun Masiku


JawaPos.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima suap senilai Rp 600 juta dari Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut ditujukan untuk meloloskan Harun sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan, suap tersebut diberikan secara bertahap kepada Wahyu. Secara keseluruhan, uang yang diterimanya senilai Rp 600 juta. Takdir mengatakan, uang suap itu diberikan Harun dan Saeful melalui Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu.


Source: Jawa Pos May 28, 2020 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */