SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024, Kamis (12/3/2026). Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan aturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Penahanan Gus Yaqut Tinggal Tunggu WaktuKPK menemukan indikasi penyimpangan pada pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Meski Yaqut berdalih menggunakan diskresi menteri, penyidik menilai tindakan tersebut mengabaikan ketentuan proporsi pembagian kuota yang telah diatur undang-undang.
Source: Koran Tempo March 12, 2026 12:55 UTC