Eks Petinggi Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara - News Summed Up

Eks Petinggi Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara


Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Jaksa meyakini Wisnu Kuncoro terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 156 juta dari ‎Direktur Utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro melalui perantara Alexander Muskitta. "Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M Asri saat membacakan surat tuntutan terhadap Wisnu Kuncoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2019). Baca Juga: Cegah Korupsi, BUMN Dinilai Perlu Terapkan Lelang JabatanJaksa membeberkan, Wisnu menerima uang sebesar Rp 156 juta dari Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Secara terpisah, Jaksa menuntut Alexander dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Source: Suara Pembaruan October 16, 2019 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */