JawaPos.com – Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya, didakwa turut serta menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Andi Irfan Jaya didakwa menyerahkan USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang dugaan suap yang dijanjikan USD 1 juta oleh Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung. Kala itu, yang menemui Djoko Tjandra adalah Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan PN Tipikor Jakarta.
Source: Jawa Pos November 04, 2020 05:03 UTC