Ekskusi Register 40 Padang Lawas, LBH-RMP Sambut Baik Pernyataan Jaksa Agung[JAKARTA] Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) Ricky Sitorus menyambut baik pernyataan Jaksa Agung di sejumlah media yang menyatakan bahwa tugas Kejaksaan mengeksekusi lahan perkebunan milik DL Sitorus seluas 47.000 ha di Padang Lawas, Sumut, sebagaimana bunyi amar putusan pidana Mahkamah Agung (MA) No 2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2006 sudah selesai. Ricky Sitorus menyatakan menyambut baik pernyataan sikap Jaksa Agung tersebut. Sehingga ke depan tak ada lagi pernyataan-pernyataan yang meresahkan masyarakat dengan ditakut-takuti oleh istilah eksekusi susulan, eksekusi fisik atau eksekusi apapun namanya. 37/Pdt.G/2015/PN.PSP dan putusan No 46/Pdt.G/2015/PN.PSP, yang antara lain amar putusannya menyatakan bahwa putusan pidana MA No. “Implikasi batalnya GB No 50 sebagai dasar hukum penetapan register 40 Padang Lawas Kawasan Hutan, maka klaim sepihak Kementerian LHK Register 40 Padang Lawas adalah kawasan hutan batal demi hukum,” kata Marihot Siahaan.
Source: Suara Pembaruan October 30, 2017 03:11 UTC