BETAHITA.ID - Ekspor bijih nikel ilegal diduga bukan hanya sejak Januari 2020 hingga Juni 2022 saja, seperti pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun sejak 2014. Bahkan ini diduga tidak hanya terjadi sejak pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020 saja, namun juga sudah terjadi sejak pelarangan ekspor bijih nikel pertama kali pada 2014," kata Yusuf, Sabtu, (1/7/2023) dikutip dari Tempo.co. Yusuf menguraikan, ekspor bijih nikel ilegal sejak awal sudah diperkirakan terjadi karena kebijakan hilirisasi yang berbasis pada pelarangan ekspor bijih nikel. Saat harga internasional nikel melonjak pada 2021, dan mencapai puncaknya pada 2022, lanjut Yusuf, insentif untuk ekspor bijih nikel menjadi semakin kuat. Sehingga, indikasi ekspor ilegal bijih nikel ke Cina, yang disebutkan KPK, bukanlah hal yang mengagetkan lagi.
Source: Koran Tempo July 04, 2023 05:21 UTC