BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat. Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022. Daftar obat tradisional ilegal yang berbahayaDilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:1.
Source: Kompas July 04, 2023 05:18 UTC