batampos – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FH, terhadap putri kandungnya, yang baru berusia 3 tahun 11 bulan masih bergulir di kepolisian. Kejaksaan Negeri Batam, belum menerima berkas perkara setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan mengatakan atas dugaan pencabulan yang dilakukan FH terhadap putri kandungnya hingga menyebabkan pendarahaan masih sebatas SPDP. Baca Juga: Korban Rudapaksa di Batam Meninggal DuniaDikatakan Andreas, karena sudah mendapat SPDP maka pihaknya akan menunggu berkas penyidikan dari polisi. Biasanya, rentang waktu maksimal berkas penyidikan diterima setelah adanya SPDP, 3 bulan.
Source: Jawa Pos July 04, 2023 03:43 UTC