Emas 14 Karat Nisab Zakat Penghasilan, Baznas Beri Penjelasan - News Summed Up

Emas 14 Karat Nisab Zakat Penghasilan, Baznas Beri Penjelasan


RIAU1.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menjelaskan alasan penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 menggunakan acuan emas 14 karat. Menurutnya, aturan zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal yang mensyaratkan haul atau masa kepemilikan satu tahun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat nisab zakat terlalu tinggi jika menggunakan emas murni 24 karat. "Mazhab Hanafi mengakui emas dengan jenis di bawah murni sebagai emas selama emas tersebut mendominasi, yakni memiliki kandungan emas 50 persen lebih," jelasnya. Dari kajian tersebut, Baznas menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp 7,6 juta per bulan atau sekitar Rp 92 juta per tahun.


Source: Republika February 28, 2026 15:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */