Emirsyah Satar Tersangka Suap Pengadaan Pesawat GarudaJum'at, 20 Januari 2017 | 07:12 WIBEmirsyah Satar. TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesinnya. Selain Emirsyah, KPK menetapkan Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai tersangka. Laode menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan penyuapan dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc di Garuda Indonesia. Emirsyah juga ditengarai mendapatkan sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Source: Koran Tempo January 20, 2017 06:59 UTC