JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan tujuh industri yang memperoleh gas dengan harga murah, yaitu industri keramik, industri kaca, industri petrokimia, industri pupuk, industri oleochemical dan industri sarung tangan karet. Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menuturkan, Kementerian Perindustrian akan menambahkan tiga sektor lain untuk mendapatkan rekomendasi pemotongan harga gas yaitu industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki. Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas bumi tertentu bisa diturunkan asalkan memenuhi dua syarat. Kedua syarat tersebut yaitu tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi, serta harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBtu. Dibandingkan negara-negara lain, harga gas industri di Indonesia itu terbilang tiga kali lipat mahalnya.
Source: Kompas August 15, 2016 12:22 UTC